MCMNEWS.ID – Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap perkara yang menjerat salah satu Hakim di Mahkamah Agung.
Firli menjelaskan, OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK melaporkan laporan tersebut dan alhasil meringkus nomor pejabat MA terkait kasus itu.
Firli menyebut, delapan orang bertemu pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
“Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya kemunculan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Berselang beberapa jam, tepatnya Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK lalu bergerak serta memasukkan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.
“Terpisah, Tim KPK juga langsung menemukan dan membantu YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah melakukan permintaan keterangan,” tutur Firli.
Para pihak yang diciduk beserta barang-barang selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
“Adapun jumlah uang berhasil sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” sambungnya.
Dari pengumpulan berbagai informasi yang disertai dengan penjelasan tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa tersebut sehingga ditemukan bukti yang cukup