MCMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur PT EPP SYM sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang Selatan. SYM langsung di tahan di Rutan Kelas II Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Sukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Diduga, Sukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.
Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Rangga menjelaskan, hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan menemukan bahwa perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.
Tindakan tersebut telah kata dia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.
Persekongkolan lain juga diduga dilakukan dengan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat. Antara tersangka SYM, Kadis DLH dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menempatkan penjaga kebunnya yaitu Sulaiman sebagai direktur operasional CV BSIR.
Kasus ini bermula saat DLHK Tangsel bekerjasama terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada bulan Mei 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000.
Kerjasama itu dengan rincian pekerjaan yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp. 50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.