MCMNEWS.ID – Pimpinan DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo menjadi sorotan usai beredar memonya menitipkan calon siswa saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Foto yang beredar menunjukkan, sebuah memo yang bertandatangan Budi Prajogo dan distempel basah. Budi menuliskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi.
Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi yang dilakukan dalam proses seleksi masuk SMA Negeri.
Budi Prajogo merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9.
Sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 provinsi Banten tidak boleh ada praktik titip menitip. Dia meminta bukti jika ada praktik titip menitip pada SPMB.
Andra Soni juga telah melakukan upaya antisipasi kecurangan di SPMB dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025.
Dalam edaran yang diterbitkan pada 16 Juni 2025 tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Beberapa poin penting dalam edaran gubernur antara lain larangan terhadap permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan dalam konteks SPMB, ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik, dilarang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Tindakan koruptif dan konflik kepentingan dalam SPMB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK atau Inspektorat Daerah dalam waktu 15 hari kerja.