MCMNEWS.ID | Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mendesak agar Polda Metro Jaya menghukum pelaku prostitusi online menggunakan UU TTPO.
Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojojadikusumo, mengungkapkan, hal itu lantaran, hingga kini banyak anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi online.
“Karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan,” kata Rahayu Saraswati, kepada Mcmnews.id melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/3/2021).
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak,” lanjutnya.
Sementara itu, aktivis kemanusiaan yang juga merupakan Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pancalis Saturnus, mendorong agar kepolisian bekerja sama dengan LPSK.
Dikatakan Romo, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban.
“Maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi,” terangnya.