MCMNEWS.ID | Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan usai melakukan rapat koordinasi penanganan sampah. Dok: Andre
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang dan mambakar sampah sembarangan.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, usai melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Puspemkot Tangsel, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sanksi yang dimaksud yaitu berupa teguran dan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.
“Ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang membuang sampah ilegal, bahkan pembakaran, sanksi ringan berupa tipiring,” kata Pilar kepada awak media.
Pilar melanjutkan, jika warga yang telah mendapatkan sanksi tipiring dan kedapatan melakukan kesalahan yang sama akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan berupa tindak pidana berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Dikatakan Pilar, pemberian sanksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
“Kita sudah berkomitmen masalah lingkungan harus diselesaikan secara menyeluruh, jangan sampai asap yang timbul memperburuk kesehatan masyarakat di lingkungan,” tegasnya.
“Kita akan persiapan satgas Gakumdu, Polres, TNI, Satpol PP untuk mengawasi dan tindakan ditengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Kendati demikian, Pilar menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi dilakukan kedepan, bahwa masyarakat tidak boleh buang sampah maupun membakar sampah ilegal,” pungkasnya