Terpidana Kasus Pembunuhan, “John Kei” Bebas Bersyarat Hari Ini ‘Kok Bisa’?
Kamis, 26 Desember 2019, 22:24 WIB
Penulis : MCMNEWS.ID
MCMNEWS.ID | Terpidana Kasus Pembunuhan, "John Kei" Bebas Bersyarat Hari Ini 'Kok Bisa'? | Foto | dok. Istimewa
MCMNEWS.ID | John Refra Kei
alias John Kei terpidana kasus pembunuhan bebas pada hari ini, Kamis (26/12)
yang langsung dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakat Ade
Kusmanto.
Dalam keterangan John Kei
dapat pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06
Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John
Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember
2019,” kata Ade
saat dikonfirmasi media.
Sedangkan berdasarkan
putusan MA no.
723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana
melanggar pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
John Kei sendiri selama ini
sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan,
Nusakambangan.
“John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari,” kata Ade.
Harus, John Kei akan
bebas murni pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan pembebasan
bersyarat, John Kei bebas bersyarat pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019.
Pada Awak Media Ade
mengatakan, “Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31
Maret 2026.”
Pembebasan bersyarat
merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang
no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Berdasarkan permenkumham no 3 tahun 2018 , Pembebasan Bersyarat Diberikan
kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa
pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
“Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan
telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Ade.