MCMNEWS.ID – Ambisi Kota Tangerang Selatan untuk tampil sebagai kota modern yang serba digital kini mendapat kritik mendalam dari dunia pergerakan mahasiswa.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh, secara lantang melayangkan sorotan tajam atas dugaan manipulasi informasi administratif di balik perpanjangan jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Melalui analisisnya, Hafizh membedah kronologis janggal serta menguraikan empat poin utama yang menjadi bukti rapuhnya komitmen kepemimpinan kota terhadap prinsip good governance.
Kebohongan Publik dan Kontradiksi Informasi SK
Kritik tajam mahasiswa bermula dari terendusnya “sulap” tanggal dokumen yang dipertontonkan pihak eksekutif. Adanya perbedaan informasi yang mencolok memicu pertanyaan besar dari publik.
Wali Kota Benyamin Davnie menyebut SK perpanjangan baru masuk tahap finalisasi, disusul keterangan Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono di depan DPRD bahwa draf SK masih diselaraskan dan menunggu paraf di Bagian Hukum.
Dokumen otentik yang mencuat mengungkapkan bahwa SK Pengukuhan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 sebenarnya telah diteken rapi oleh Wali Kota sejak 8 Mei 2026.
Kabut informasi ini kian pekat setelah Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, membenarkan bahwa proses pengisian posisi puncak ASN Tangsel ini dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka (open bidding). Bagi Achmad Hafizh, ketertutupan ini memicu krisis legitimasi yang serius.
“Ketika proses pengisian jabatan publik dilakukan tanpa transparansi dan dipenuhi kontradiksi informasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas administratif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai birokrasi dijalankan layaknya ruang tertutup yang hanya dipahami oleh segelintir elite,” tegas Achmad Hafizh.
Matinya Sistem Merit Akibat Pengondisian Jabatan
Hafizh menilai pembelaan Pemkot Tangsel yang berlindung di balik rekomendasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh tidak dapat diterima.
Meski BKN menyatakan perpanjangan lewat jalur evaluasi internal tim khusus adalah hal lumrah dalam pola karier ASN, langkah senyap ini dinilai mengangkangi regulasi yang lebih tinggi.
Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menegaskan kebijakan tersebut secara nyata menabrak sistem meritokrasi yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan seleksi pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan kelayakan secara terbuka, bukan faktor kedekatan.
Tuntutan Sirkulasi Kepemimpinan dan Penyegaran Inovasi
Kekhawatiran mahasiswa akan mandeknya inovasi di Tangsel sejalan dengan pandangan budayawan sekaligus pengamat kebijakan, Uten Sutendy.
Dalam catatannya, Uten melayangkan metafora bahwa Sekda Tangsel tidak boleh pasif layaknya “Penjaga Gawang” yang defensif dan sekadar mengurusi urusan administratif normatif.
Kota sekunder yang dinamis membutuhkan figur open-minded yang mampu menyokong ide kreatif kepala daerah dan berani mendorong sirkulasi kepemimpinan agar ekosistem birokrasi tidak stagnan akibat kepemimpinan yang terlalu lama mendekam di zona nyaman.
Perlawanan Konfrontasi Formal di Jalur Hukum dan Politik
Sengkarut yang awalnya disuarakan sebagai keresahan publik ini kini resmi bermutasi menjadi babak baru yang krusial di ranah hukum dan parlemen.
LBH Ansor resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membedah dan menguji keabsahan standing hukum SK Wali Kota terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait kepastian hukum.
Di rumah rakyat, internal legislatif DPRD Tangsel mulai menggalang kekuatan politik untuk menggulirkan Hak Angket, instrumen penyelidikan tertinggi dewan untuk membongkar dugaan pelanggaran undang-undang secara sengaja oleh pihak eksekutif demi mengamankan status quo birokrasi.