MCMNEWS.ID – Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sunardi dalam Market Review IDX Channel mengatakan, penurunan UMP Jakarta bisa berdampak besar terhadap pekerja.
“Saya sebagai serikat pekerja, kalau diturunkan menjadi persoalan, ini harus ada alternatif, ini harus memanggil APINDO, kalau diturunkan, ini dampaknya akan luar biasa,” lanjut Sunardi.
Menurut Sunardi, penting untuk Gubernur DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk merundingkan jalan tengahnya.
“Saya rasa harus demikian, Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya, karena misalnya hanya APINDO dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja,” pungkas Sunardi.
Sunardi menambahkan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.
“Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu,” sambung Sunardi.
Tujuannya agar bisa menjadi menopang daya beli masyarakat bawah yang selama pandemi perlahan tergerus. Apalagi pasca pandemi ini muncul acakan krisis global yang memicu Inflasi, oleh karenya perlu bantalan ekonomi yang kuat untuk masyarakat.
“Karena di satu sisi situasi politik juga sedang hangat hangatnya, sebaiknya, ini harus ada win win solution, kalau pekerja tidak bisa diturunkan, ini menjadi tanggung jawab gubernur,” tambah Sunardi.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Usulan yang diawali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rencana menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667 setelah kenaikan pertama yaitu UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000 dinyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.