MCMNEWS.ID – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan bagi pyang melanggar aturan.
“(Tilang manual) sudah (kembali diberlalukan),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Ia menuturkan salah satu alasan kembali diberlakukannya tilang manual adalah karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.
“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ucap dia dikutip dari CNNIndonesia
Jhoni pun menjelaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Menurutnya, tilang manual hanya diterapkan di wilayah-wilayah tertentu saja dan yang belum terjangkau ETLE saja.
“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.