MCMNEWS.ID – Tanggal 12 Juli diperingati setiap tahunnya oleh masyarakat Indonesia sebagai Hari Koperasi Nasional.
Dalam amanat Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 menyatakan secara tegas bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia ini terkait dengan penyelenggaraan Kongres Koperasi Pertama pada tanggal 12 Juli tahun 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selain membahas penetapan hari koperasi, kongres ini juga membentuk badan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang dikenal dengan SOKRI.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Sejarah Koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia mendirikan Bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Cita-cita Patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah Bank itu menjadi koperasi.
Pada tahun 1915, Terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging” yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929, didirikannya Partai Nasional Indonesia bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air.
Perkembangan koperasi di Indonesia tidaklah selalu berjalan dengan mulus, pada tahun 1933 dengan dikeluarkannya UU No. 431sehingga mematikan usaha koperasi.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi.
Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Bapak Koperasi Indonesia, Moh Hattta, sendiri mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi, diantaranya pertama adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). dan Ketiga adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi