MCMNEWS.ID | Nikita Mirzani (baju putih). Dok: PMJNews
MCMNEWS.ID – Polda Banten tidak melakukan menahan kepada Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan Nikita Mirzani yang kini telah menjadi tersangka dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE sudah diizinkan kembali ke rumah.
“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
Meski tidak ditahan, Nikita Mirzani ditegaskan masih menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh sebab itu, artis yang akrab disapa Nyai itu wajib lapor secara rutin kepada penyidik.
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.
Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota resmi akan menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik.
Kepastian penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. Jumat (22/7/2022).
“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” kata Shinto dikutip dari detik.com
Hasil gelar, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akan ditahan di Polresta Serang Kota.
Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
“Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” tuturnya.