MCMNEWS.ID | Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, usai melakukan Rapat Paripurna di DPRD Tangsel. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut bahwa retribusi daerah dalam APBD Perubahan tahun 2022 mengalami penurunan delapan persen atau sekitar Rp4 miliar dari yang telah ditargetkan sebesar Rp50 miliar.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, penurunan retribusi daerah terjadi lantaran adanya perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam perubahan aturan tersebut, dikatakan Benyamin, terdapat beberapa retribusi yang semula kewenangan pemerintah daerah berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Penurunan karena diaturannya retribusi mengalami perubahan akibat dari berlakunya Undang-Undang hubungan keuangan pemerintah dengan daerah antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan ada beberapa retribusi itu tidak lagi menjadi kewenangan daerah, jadi berkurang,” kata Benyamin, di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu, (31/8/2022).
Meski berubahnya aturan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan retribusi daerah, Benyamin menyebut, saat ini Pemkot Tangsel terus mengkaji potensi lain agar pendapatan dari sektor retribusi daerah dapat meningkat kembali.
“Nanti akan kita coba cari lagi (pendapatan dari sektor retribusi daerah) dari sumber-sumber yang lain,” terang Benyamin Davnie.
Sebelumnya sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tangsel menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah sebesar Rp4 miliar.
Salah satu fraksi yang menyoroti tajam penurunan retribusi daerah yakni PDI Perjuangan. Bukan tanpa sebab, pasalnya, pada saat pandemi Covid-19 tahun 2021saja Pemkot Tangsel berhasil membukukan retribusi sebesar Rp51 miliar.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya