MCMNEWS.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dan 12 kilogram di Jalan Akasia RT 001/RW 018, Kecamatan Pamulang.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, menjelaskan, praktik pengoplosan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPJ 3 Kg ke tabung 12 Kg.
Dikatakan Sarly Sollu, pengoplosan dilakukan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.
“Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg,” kata AKBP Sarly Sollu.
“(Pengoplosan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi oleh tersangka S atas perintah tersangka MS,” ujarnya.
Sarly menuturkan, dari pengungkapan ini dua orang pekerja diamankan. Mereka masing masing- masing berinsial MS (50) dan S (33).
Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Sarly, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
“Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar,” tukasnya.