MCMNEWS.ID — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta seluruh pihak yang hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjaga ketertiban persidangan.
Suhartoyo bahkan menegaskan akan meminta petugas mengeluarkan pihak yang terbukti mengganggu jalannya sidang.
Peringatan tersebut disampaikan Suhartoyo ketika membuka sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Sejak awal persidangan, Suhartoyo mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan interupsi atau menyela majelis hakim saat putusan dibacakan.
Menurutnya, tahapan pembacaan putusan merupakan kesempatan bagi hakim konstitusi untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat hukum atas perkara yang telah diperiksa.
“Selama pengucapan putusan juga, siapa pun tidak boleh melakukan interupsi atau penyelaan,” kata Suhartoyo.
Hakim Minta Semua Pihak Menghormati Persidangan
Suhartoyo menilai seluruh pihak yang terlibat dalam perkara telah memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyampaikan dalil, argumentasi, maupun bantahan sepanjang proses persidangan.
Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengganggu proses pembacaan putusan.
Ketua MK juga melarang penggunaan perangkat komunikasi selama sidang berlangsung.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gawai yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan ketertiban ruang persidangan.
Tidak hanya itu, aktivitas perekaman juga tidak diperbolehkan secara umum selama proses pembacaan putusan.Namun, terdapat pengecualian bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan memang memiliki kewenangan untuk melakukan dokumentasi.
Pelanggar Bisa Dikeluarkan dari Ruang Sidang
Suhartoyo menegaskan MK tidak akan membiarkan gangguan terhadap jalannya persidangan.
Apabila majelis hakim menemukan adanya pihak yang melanggar ketentuan dan dinilai mengganggu ketertiban, petugas persidangan akan diminta mengambil tindakan.
“Kalau ada yang ketahuan kami, majelis hakim mengetahui dan termasuk melanggar … kami akan minta kepada petugas untuk mengeluarkan siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan sebelum sidang dimulai. Setelah memberikan arahan kepada seluruh pihak yang berada di ruang sidang, Suhartoyo kemudian membuka persidangan dan menyatakan sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
Perkara Syarat Pendidikan GibranSidang tersebut berkaitan dengan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat persyaratan pendidikan tersebut seharusnya telah dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Perkara tersebut kemudian menjalani rangkaian persidangan di MK, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi tahapan penting karena majelis hakim akan menyampaikan pertimbangan hukum serta keputusan atas perkara yang telah diperiksa.
Dengan demikian, sejak persidangan dibuka, Suhartoyo meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pembacaan putusan.