MCMNEWS.ID | Sekretariat Bawaslu Tangsel. (Dok: Andre Pradana)
MCMNEWS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah usai dilaksanakan. Saat ini penghitungan suara tengah dilakukan di tingkat Kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pihaknya mendapati adanya beberapa kendala.
Acep menjelaskan, menjelang pemungutan suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih terdapat sekitar 1.800 warga Tangsel yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih.
Kemudian pada saat masa kampanye, terdapat 83 pelanggaran. Yang mana 72 di antaranya merupakan laporan yang dilakukan masyrakat.
”Sementara untuk temuan kita (Bawaslu, red) mendapatkan 11 temuan,” kata Acep, dikutip dalam laman resmi Bawaslu Tangsel, Senin, (14/12/2020).
Selain itu, ketika proses pemungutan suara, Bawaslu mendapatkan berbagai kendala. Salah satunya adalah kendala yang dialami pada saat melakukan scanning barcode pada saat akan melakukan pemungutan suara.
”Jadi Sipangsi, aplikasi yang dibuat oleh KPU itu bertindak untuk memastikan apakah nama pemilih sudah masuk ke dalam DPT. Sayangnya Sipangsi tidak bisa digunakan pada saat melakukan pemungutan suara di beberapa TPS,” kata Acep.
Selain itu, penggunaan sirekap yang mana dimanfaatkan sebagai aplikasi rekapitulasi yang dilakukan KPPS pun tidak bisa digunakan dikarenakan aplikasi yang mengalami lag pada saat digunakan oleh KPPS.
Sehingga, dikatakan Acep, rekapitulasi dilakukan secara manual dan berlaku di beberapa kecamatan.
”Karena memang sirekap tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan sama sekali,” pungkasnya.