MCMNEWS.ID – Ikatan kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang telah ditandatangani Puspemkot Tangsel, pada 25 Juli 2025 lalu.
Dalam perjanjian itu disepakati pembuangan sampah Tangsel ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam kerja sama itu, TPA Bangkonol bakal menerima 300 hingga 500 ton sampah dari Tangsel per harinya.
Dalam kerja sama itu, Pemkab Pandeglang tidak hanya menerima PAD dalam bentuk retribusi sampah. Pemkab Pandeglang juga mendapatkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp 40 miliar yang bakal dialokasikan untuk perbaikan sistem pengolahan sampah dan perluasan lahan TPA Bangkonol.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, hasil kerja sama antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel ini juga akan menghasilkan kompensasi terhadap masyarakat sekitar TPA Bangkonol.
“Kompensasi itu ada namanya KDN yaitu Kompensasi Dampak Negatif. Nah, KDN ini akan diterima oleh sekitaran lingkungan TPA Bangkonol atau Kecamatan Koroncong,” katanya kepada wartawan.
Dana kompensasi itu juga akan diberikan kepada masyarakat sekitar TPA yang akses jalannya dilalui kendaraan pengangkut sampah.
Volume sampah dari akumulasi sampah harian Kota Tangsel sekitar 300-500 ton.
“Hasil kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangsel ini ada KDN. Nah, KDN ini harus kita kawal, kita awasi supaya tepat sasaran,” katanya.
Perlu diketahui, dari hasil kerjasama dengan Pemkot Tangsel itu, Pemkab Pandeglang mendapatkan bantuan keuangan khusus dari Pemkot Tangsel sebesar Rp40 Miliar.
“Dana itu akan dibayarkan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama sekitar Rp20 Miliar yang akan dibayar pada anggaran perubahan 2025, yang kedua di tahun 2026 sebesar Rp15 Miliar dan tahap ketiga di tahun 2027 sebesar Rp5 Miliar,” ujarnya.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut, tambah Iing, nantinya akan digunakan untuk perluasan lahan sekitar 3,5 hektar, untuk pembelian alat berat, dan untuk pembelian mesin pengolahan dan pemilahan atau MRF.
“Kesepakatan kerjasama dengan Pemkot Tangsel soal sampah ini, InsyaAllah kami tidak gegabah. Ini sudah melalui kajian dan pembahasan secara komprehensif, bahwa manfaatnya semata-mata adalah untuk keberlanjutan TPA Bangkonol yang ada di Kabupaten Pandeglang ini,” ujarnya lagi.
Wabup Iing juga meminta, agar seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama mengawasi BKK ini, agar dapat sepenuhnya benar-benar digunakan untuk perbaikan dan pengembangan TPA Bangkonol.
“Sehingga, TPA Bangkonol tidak di tutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan kualitas mesinnya juga bagus dan yang terpenting, agar tidak ada pencemaran lingkungan di sana,” harapnya.
Lebih jauh Wabup Iing menjelaskan, keuntungan lainnya dari kerjasama sampah ini juga akan menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Pandeglang.
Secara akumulasi hitungan menurutnya, Pemkab Pandeglang akan mendapatkan PAD sekitar Rp6 Miliar sampai Rp11 Miliar per tahun, yang berasal dari retribusi sampah tersebut.
“Kami targetkan, dalam sehari bisa sekitar 300 sampai 500 ton sampah masuk ke TPA Bangkonol, jika terealisasikan kita akan mendapatkan PAD sekitar Rp9 Miliar. Semata-mata, untuk menopang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.