MCMNEWS.ID | Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butarbutar. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan akan menerbitkan regulasi tentang penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk korban bencana.
Langkah tersebut diapresiasi oleh anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butarbutar.
Menurut Ledy, payung hukum sangat diperlukan menjadi landasan penggunaan anggaran BTT untuk penanganan bencana di Kota Tangsel.
“Ya betul diperlukan payung hukum sebagai regulasi yang pas untuk menggunakan BTT tersebut. Bencana atau force majure kan ga ada yang tau kapan waktunya,” kata Ledy saat dihubungi MCMNEWS.ID, Kamis, (13/10/2022).
“Tetapi minimal kita sudah bisa prepare seandainya sewaktu-waktu datang sudah siap, apalagi nantinya sudah ada payung hukum atau regulasi yang mengatur hal tersebut,” lanjut Ledy.
Politisi PDI Perjuangan itupun berharap agar anggaran yang telah ditetapkan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dilihat saja keperluaannya yang rasional. Intinya tetap harus tepat sasaran dan tepat guna,” pungkasnya Ledy.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie akan mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Walikota tentang penetapam tanggap darurat bencana.
Benyamin menjelaskan, peraturan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum salah satunya untuk penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya