MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengkonfirmasi bahwa Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi, telah mencabut berkas pengunduran dirinya dari calon anggota DPRD Banten terpilih.
Calon yang beredar kabar akan mendampingi Airin Rachmi Diani di Pilkada Provinsi Banten ini, melakukan pencabutan surat pengunduran diri itu pada Jumat (9/8) lalu.
Atas hal itu, anggota KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin membenarkan bahwa Ade Sumardi batal mengundurkan diri dari DPRD. Dan telah mencabut kembali berkasnya di KPU.
“Iya betul, batal mengundurkan diri,” kata Ali Zaenal Abidin, Minggu (11/8).
Pencabutan berkas pengunduran diri itu dilakukan oleh PDIP Provinsi, pada Jumat (9/8) lalu.
Namun, Ali tidak tahu menahu alasan partai mencabut berkas pengunduran diri Ade Sumardi, karena itu merupakan rahasia partai dan pribadinya Ade.
“Hari Jumat (9/8) kemarin, PDIP menarik berkasnya,” katanya.
Diketahui, KPU Provinsi Banten menerima surat pemberitahuan pengunduran diri dari dua anggota DPRD Banten terpilih yang akan mengikuti kontestasi Pilgub Banten 2024. Dua nama tersebut yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari partai PDIP.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, surat pengunduran diri itu sebagai salah satu syarat bagi seseorang yang akan mendaftarkan diri ke KPU untuk maju pada Pilkada serentak 2024. Termasuk mengikuti Pilgub Banten.
“Kalau kita mengacu ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah bahwa ada beberapa syarat calon yang itu harus disampaikan kepada KPU pada saat pendaftaran, termasuk bagi anggota DPRD terpilih itu harus menyertakan surat pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam pasal 14 peraturan KPU nomor 8 ayat (2),” katanya, Kamis (8/8).
Surat pengunduran diri itu, lanjutnya, harus disampaikan ke KPU pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, dan itu tidak boleh ditarik kembali.
“Artinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih,” jelasnya.