MCMNEWS.ID | Dok: laman resmi Kemendagri
MCMNEWS.ID – Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi baru di tanah air. Peresmian tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/12/2022).
Peresmian yang ditandai dengan pemukulan tifa,dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Provinsi Papua Barat Daya oleh Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membacakan pernyataan peresmian dikutip dari website kemendagri.
Peresmian tersebut menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Sesuai dengan ketiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai upaya percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah melalui proses yang panjang, mulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kemendagri, DPD, dan DPR RI, hingga yang disampaikan tokoh Papua kepada Presiden.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.