MCMNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Banten akan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap, masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Al-Muktabar dalam keterangan yang diterima MCMNEWS.ID, Jumat, (19/8/2022).
Diketahui, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat. Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya