MCMNEWS.ID | MENPAN RB Abdullah Azwar Anas (https://www.menpan.go.id/)
MCMNEWS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Surat Edaran tersebut memutuskan untuk menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Dalam surat edaran yang ditandatangani MenpanRB pada Sabtu, 13 April 2024 disebutkan, PPK pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Seluruh PPK pada instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Namun, khusus pegawai yang tugasnya terkait langsung dengan pelayanan publik, WFH tidak boleh dilaksanakan secara penuh. Harus dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
’’Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen. Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, kemarin (13/4).
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, antara lain, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.
’’Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujar Anas.
Anas menambahkan, instansi yang bisa menerapkan WFH hingga 50 persen, antara lain, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
’’Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, totalnya mencapai 10 hari.
Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.