MCMNEWS.ID | Logo KPU Kota Tangsel. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap delapan partai calon peserta pemilu 2024.
Verifikasi faktual sendiri hanya dilakukan terhadap Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI dalam pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.
Kedelapan partai politik tersebut diantaranya Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Gelora.
“KPU Tangsel telah melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 18 Oktober,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, kepada MCMNEWS.ID, Selasa, (18/10/2022)
Taufik menjelaskan, verifikasi faktual saat ini dilakukan untuk mengetahui apakah partai memenuhi persyaratan ketersediaan kantor dan pengurus partai.
“Ada delapan Partai Politik calon peserta Pemilu yang kita verifikasi faktual kepengurusannya. Dalam verifikasi faktual kepengurusan KPU Tangsel akan melihat kepenuhan atau persyaratan kantor partai kemudian, kecocokan NIK pengurus partai hanya KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara, red) serta kecocokan KTA,” jelas Taufik.
“Prinsipnya KPU melaksanakan verifikasi faktual untuk mencocokan data yang sudah dimasukan oleh Partai Politik ke Sipol dengan faktualnya kira-kira begitu,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Taufik, dalam verifikasi faktual pihaknya juga memastikan keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen yang telah diamanatkan Undang-Undang.
“Ada unsur juga memperhatikan 30 persen keterlibatan perempuan dalam kepengurusan,” pungkas Taufik.