MCMNEWS.ID | Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut maju dalam kontestasi pemilihan legislatif pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, menyebut, kedua ASN tersebut didapati belum melampirkan surat pengajuan pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.
“Dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri. Dalam aturannya di KPU itu ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri,” kata Acep, disela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Puspemkot Tangsel, ditulis Rabu, 7 Juni 2023.
Kendati demikian, Acep mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel perihal pendaftaran bacaleg ASN.
“Kita sudah sampaikan ke BKPSDM bahwa ada ASN yang mendaftar,” ungkap Acep.
Acep menjelaskan, dalam aturan disebutkan ketika mendaftarkan diri ASN harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri. Sedangkan setelah dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) harus ada surat pemberhentian sebagai ASN.
Jika tidak dapat melampirkan, lanjut Acep, ASN tersebut mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ya kena sanksi ASN, kalau Bawaslu tidkk bisa memberikan sanksi buat mereka,” pungkasnya.