MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan memakai BBM subsidi Pertalite menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc, berubah dari wacana awal yaitu di bawah 1.500 cc.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite],” kata Saleh dikutip dari CNNIndonesia Jumat (2/9)
Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.
Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite, terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.
Mobil kelas low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga dan Hyundai Stargazer kedepan tak akan bisa nikmati Pertalite karena menggunakan mesin di atas 1.400 cc. Namun perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc.
Selain itu kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7.