MCMNEWS.ID | Dosen Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap S (45) pelaku pemerkosaan anak di Ciputat.
Movavi Video Editor Crack
S berhasil diamankan jajaran Polres Tangsel di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10). Selain di Ciputat, S melakukan pencabulan terhadap 3 anak lainnya di di Depok.
Dosen Pidana dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, mengapresiasi kerja aparat Polres Tangsel yang telah menangkap pelaku.
“Penangkapan S merupakan pintu masuk korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya yang diterima MCMNEWS.ID Jumat, (21/10/2022).
Halimah menyarankan agar Polres Tangsel memberikan hukuman yang merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dengan merujuk pada UU TPKS, maka mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan,” terang Halimah.
“Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,” lanjutnya.
Terkait hukuman, lanjut Halimah, berdasarkan Pasal 81 angka (5) UU No. 17 tahun 2016 hukuman mati dan pidana seumur hidup memungkinkan terhadap pelaku dalam perkara tersebut, mengingat korbannya lebih dari satu (1) orang.
Namun, hukuman mati pidana seumur hidup bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku. Selain pidana mati pidana seumur hidup, pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya