MCMNEWS.ID | Dosen Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Dok: istimewa
Bahkan perbuatan pelaku juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Namun penegak hukum, khususnya hakim juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada pembalasan terhadap pelaku yang tidak akan menolong korban sama sekali,” terang Halimah.
“Dalam hal ini, jika pelaku dikenai pidana mati atau pidana seumur hidup, maka Hakim akan menghadapi pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Sehingga tertutup bagi pelaku dikenai pidana restitusi, untuk memberikan ganti kerugian pada korban,” pungkasnya.