MCMNEWS.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bertujuan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia. KUHP ini tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan menitikberatkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Indonesia masih berpandangan bahwa hukum pidana harus memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan.
“Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi,” ujar Eddy dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis.
Eddy menyebutkan bahwa paradigma lama ini telah membentuk karakter masyarakat Indonesia dalam melihat hukum pidana. Padahal, di negara lain, hukum pidana modern tidak lagi bersandar pada prinsip lex talionis atau hukum pembalasan, di mana pelaku kejahatan harus dihukum dengan cara yang sama seperti kesalahannya.
Oleh karena itu, ia mengakui bahwa mengubah pemikiran masyarakat dari paradigma kuno ke paradigma modern bukanlah hal yang mudah. Namun, perubahan ini telah dituangkan dalam KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Untuk mencapai perubahan ini, Eddy menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi KUHP baru guna mengedukasi masyarakat tentang paradigma hukum pidana yang lebih modern. Sosialisasi ini akan dimulai dari aparat penegak hukum sebelum kemudian menjangkau masyarakat luas.
Dalam KUHP yang baru, terdapat tiga paradigma utama dalam hukum pidana, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Keadilan korektif berfokus pada pelaku kejahatan, di mana setiap kesalahan harus dikoreksi. “Koreksi yang dimaksud di sini tidak harus sanksi pidana, tetapi ada pula sanksi tindakan,” jelas Eddy.
Selanjutnya, keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan korban serta mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat suatu tindak pidana.
Sementara itu, keadilan rehabilitatif diterapkan baik kepada pelaku maupun korban. Dalam konsep ini, pelaku tidak hanya dihukum atau dikoreksi, tetapi juga diperbaiki. Begitu pula dengan korban, tidak hanya mendapatkan pemulihan, tetapi juga mengalami perbaikan secara lebih menyeluruh.
“Inilah paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Itu semua merupakan visi KUHP Nasional,” pungkas Eddy.