MCMNEWS.ID | Logo KPU Kota Tangsel. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sedikitnya terdapat 47.753 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi pada rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III, di Aula Bambang Dwitoro, Selasa, (27/9/2022).
Berdasarkan data yang diterima MCMNEWS.ID, 47.753 pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
Dengan rincian di Kecamatan Ciputat sebanyak 6.509 pemilih, Kecamatan Ciputat Timur 7.777 pemilih, Kecamatan Pamulang 10.202 pemilih.
Sedangkan Kecamatan Pondok Aren 11.758 pemilih, Kecamatan Serpong 5.303 pemilih, Kecamatan Serpong Utara 4.429 pemilih dan Kecamatan Setu 1.775 pemilih.
Puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari pindah keluar sebanyak 14.195 pemilih, meninggal sebanyak 5.082 pemilih, ganda sebanyak 10.966 pemilih, tidak dikenal 36 pemilih, bukan penduduk 17.469 pemilih dan belum memiliki KTP elektronik 3 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan data dan informasi pada KPU Tangsel, Heni Lestari, menjelaskan, data tersebut didapat KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Heni pun menuturkan, bahwa puluhan ribu data yang tidak memenuhi syarat itu sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap pada kontestasi Pilkada 2020 lalu.
“Iya (masuk daftar pemilih 2020, red) karena kan di Tangsel inikan urban ya, jadi ada yang pindah dan meninggal, jadi pergerakan data itu gak statis di situ-situ saja, tapi bergerak dan cepat perubahannya,” kata Heni kepada MCMNEWS.ID, Rabu, (28/9/2022).
Lanjut membaca ke halaman berikutnya