MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah mengumumkan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.
Penetapan nomor urut tersebut dihadiri 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh dalam Rapat Pleno.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebagaimana Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu tersebut dilakukan melalui dua mekanisme.
Sembilan partai politik pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias masih kosong.
Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan daftar 17 partai yang dapat ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.