MCMNEWS.ID | Dok: PMJ/Instagram
MCMNEWS.ID – Kuasa hukum Rizky Billar, Darma Simbolon, menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kliennya. Kamis (13/10/2022).
“Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis.
Surya menyampaikan bahwa Lesti cabut laporan tersebut usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.
“Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan,” ucap Surya.
Ditemani sang ayah Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, Lesti menyambangi Polres Jakarta Selatan dan sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar.
“Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” pungkas Surya Darma tim pengacara Rizky Billar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.
“Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” ungkap Zulpan.
“Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur,” lanjut Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan saat kepolisian menggelar jumpa pers mengenai penahanan Rizky Billar..
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.