MCMNEWS.ID | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dok: Instagram @sufmi_dasco)
MCMNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak agar pelaku penimbun obat Covid-19 dihukum seberat-beratnya.
Dasco mengungkapkan, hukuman tersebut berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang ancamannya 10 tahun penjara.
“Saya minta Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” tegas Dasco, Minggu malam, (4/7/2021).
“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid 19,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itupun menyebut, penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah.
Sehingga, lanjut Dasco, akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah covid-19 yang saat ini kembali meningkat.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperi kemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat covid-19,” tuturnya.
“Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu. Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat covid 19,” pungkasnya.