MCMNEWS.ID – Tayangan Adzan di stasiun televisi swasta jadi perbincangan. Pasalnya tayangan tersebut memberikan spotlight salah satu Bacapres sebelum masa kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyinggung soal komitmen menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024. Menyusul ditampilkannya bakal capres usungan PDI-P, Ganjar Pranowo, sebelum masa kampanye.
“Kami meyakini segenap pihak, stakeholder pemilu, memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial-politik pemilu yang kondusif,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).
KPU menyerahkan urusan tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.
“Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran,” ucap dia.
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI.
KPU pun mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim mulai melakukan kajian terhadap tayangan azan dengan sosok Ganjar.
Kajian dimulai sejak Sabtu (9/9/2023). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berjanji bahwa hasil kajian atas temuan dugaan pelanggaran tersebut akan diumumkan paling lambat Rabu (13/9/2023).