MCMNEWS.ID | Anggota DKPP, Didik Supriyanto. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki tahapan masa tenang, media tetap harus memberitakan jika menemukan fakta kecurangan Pilkada.
Demikian dikatakan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media, yang diselenggarakan di Soll Marina Hotel, Senin, (7/12/2020).
Menurut Didik, hal itu lantaran media berpegang terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Soal Pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 itu, kan UU Pilkada. Kalau media mengacunya pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kalau teman-teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan,” kata Didik Supriyanto, Senin, (7/12/2020).
Justru, dikatakan Didik, dalam masa tenang seperti ini peran media sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi yang mengarah kepada kecurangan.
“Jadi peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi-informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” ungkap Didik.
Dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017, menyebutkan, Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.