MCMNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi,” tutur Tito dalam SE.
“Kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” lanjutnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.
SE yang merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Tito menyampaikan, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah demi menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di masing-masing daerah,
Tito juga menambahkan dalam rangka tersebut sesuai dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Ia meminta ke setiap pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, demi mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan kedua untuk mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat,
“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.
Sementara, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi.
Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:
Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.
Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.
Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.