MCMNEWS.ID | Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Kadin Tangsel, Abdul Rahman atau Arnovi - Dodi Prasetya Azhari, SH.
MCMNEWS.ID – Sikap Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan yang menyatakan menuju penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) IV, perihal kepesertaan berpijak kepada AD/ART mendapatkan apresiasi.
Pada sebelumnya Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Agus R Wisas, mengatakan seputar kepesertaan Mukota IV Kadin Tangsel jumlah peserta dan lain-lainnya itu nanti kita konsultasi ke Kadin Indonesia.
“Kita akan berkonsultasi itu dijadwalkan hari rabu, (12/11/2025). Kepastian untuk jumlah peserta memakai aturan dan ketentuan apa, pointnya Kadin Indonesia yang akan menentukan.
“Yang pasti kita hanya menjalankan AD/ART, intinya kita tuh tidak mau keluar dari AD/ART,” kata Agus.
Menyikapi hal demikian Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Kadin Tangsel, kubu Abdul Rahman atau Arnovi, Dodi Prasetya Azhari, SH menyatakan turut mengapresiasi jika memang caretaker tetap berpijak kepada pedoman AD/ART.
“Saya berharap caretaker yang baru mengerti dan memahami persoalan di tubuh internal Kadin Tangsel sendiri, sampai proses terjadinya pelaksanaan Mukota IV, mulai dari Pra sampai Mukota kemarin berlangsung dan alasan di lakukan penundaan,” harap Dodi, ketika dimintai tanggapan, Minggu, (9/11/2025).
Kalau saya dan tim kata Dodi, tetap fokus meminta ketegasan terkait kepesertaan Mukota itu sendiri, karena Steering Comitee (SC) sudah menentukan aturan dari awal dan juga sudah menentukan batas waktu pendaftarannya bahkan sudah di agendakan proses verifikasinya walaupun harus di lakukan dua kali karena yang pertama dianggap tidak prosedural.
“Jadi bila ada syarat kepesertaan yang kurang atau dinyatakan tidak lengkap seharusnya SC bisa lebih tegas untuk mendiskualifikasi hal tersebut sebagai peserta Mukota,” jelas Dodi.
Panitia Mukota Kadin Kota Tangerang Selatan sebelumnya sudah mengumumkan secara jelas dan terbuka terkait tahapan dan syarat-syarat pendaftaran baik sebagai peserta biasa maupun calon ketua.
“Bila semua tahapan dan syarat pendaftaran telah disepakati dan diumumkan kepada publik oleh kepanitiaan, kenapa muncul persepsi dan interprestasi yang berbeda di pertengahan proses. Ini ada apa sebenarnya?”tutur Dodi.
“Ada kejanggalan dari pihak panitia selaku penyelenggara, karena bila terkait persyaratan tim kami dari awal sudah mengingatkan bahkan protes terkait syarat pendaftaran permohonan sebagai peserta MUKOTA, tapi panitia meminta kami ikut aturan terkait hal tersebut, dan lucunya begitu pihak kami tertib, disisi lain seolah ada pembiaran bagi mereka yang secara administratif masih ada kekurangan tapi tetap bisa ikut sebagai peserta yang memiliki hak suara”ungkap Dodi.
Dodi tegaskan jangan membuka kesempatan bagi mereka yang tidak tertib administrasi sehingga akan ada potensi prilaku kecurangan dan hal ini berbahaya.
“Jangan sampai proses pelaksanaan MUKOTA Kadin Tangsel ini mencederai citra KADIN sendiri dengan membuka ruang untuk tidak tertib administrasi dan bahkan berpotensi kepada prilaku curang, KADIN adalah organisasi yang seharusnya menjadi wadah pengusaha berintegritas.”jelas Dodi.
“Sebagai ketua tim pemenangan, saya berharap pemilihan Ketua Kadin Tangsel bisa segera terlaksana dengan fair dan sesuai mekanisme organisasi,” harap Dodi.
Karena, Dodi menerangkan pada sebelumnya, bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing calon ketua dan verifikator dari panitia sc.
“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahwa jumlah peserta 660 itu adalah peserta yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyi 660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara pleno tanggal 24 Oktober 2025,” ungkap Dodi.
“Jadi tegas untuk caretaker yang baru jangan mudah terintervensi dan tidak mudah berubah-ubah dan mengubah aturan yang sudah disepakati hanya berdasarkan interprestasi perorangan dan terkesan memberi ruang untuk perilaku curang,” pungkas Dodi.