MCMNEWS.ID – KPK telah resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Ia memerintahkan HY (Heriyandi) selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut menyeleksi kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.
Ghufron mengungkap bahwa Karomani diduga memberikan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
“Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Nurul Ghufron, dalam siaran di akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi.
Suap yang diterima jalur mandiri atau biasa disebut sistem Simanila. KPK menyebut, Karomani mematok harga Rp100 hingga Rp350 juta per mahasiswa untuk lulus masuk Unila jalur mandiri.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucap Ghufron.
Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya