MCMNEWS.ID – Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Saldi Isra akan dilaporkan karena diduga telah menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konstitusi lain.
“Yang kami laporkan adalah tindakan beliau pada saat sidang Mahkamah Kontitusi terkait uji materi Undang-Undang Pemilu,” kata Bob Hasan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Bob mengatakan, sebagai hakim seharusnya Saldi Isra mengeluarkan argumentasi yang ilmiah berdasarkan logika hukum.
Menurut Bob, Majelis Hakim MK yang terdiri dari sembilan orang seharusnya memberikan pertimbangan yang didasarkan pada pokok perkara.
“Dalam etikanya atas pertimbangan masing-masing Hakim MK harus mengutarakan dengan hak nya yakni sebagai heurmenetika yang di dalamnya terdapat kajian-kajian yang dimasukan dalam pertimbangannya,” tuturnya.
“Maka Dissenting opinion tersebut wajib berisikan tentang pikiran dan nurani hakim kembali atas obyek sengketa,” tambahnya.
Sebaliknya, lanjut Bob, pernyataan Saldi yang telah menggunakan teory satu mati maka harus mati semua, hal ini merupakan pencorengan terhadap keluhuran yang agung atas Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan latar belakang pribadi seorang Saldi Isra, kami juga mempertanyakan integritas saudara Saldi Isra pernah ikut membuat putusan yang menguntungkan dirinya sendiri dalam perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujar Bob.
Bob menjelaskan, perkara yang dimaksud adalah uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 terkait pasal yang diduga menguntungkan dirinya yang semula hanya menjabat dua periode atau selama 10 tahun menjadi bisa men jabat sebagai 15 tahun.
“Kami berharap orang seperti Saldi yang secara terang-terangan mencoreng nama baik Mahkamah harus diberhentikan sebagai hakim MK,” pungkas Bob