MCMNEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Badan Legislasi (Baleg), Riezky Aprilia, menyebut bahwa RUU TPKS bersifat universal. Dirinya pun meyakini bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusian.
“Kami sepakat bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan serta ketentraman masyarakat. Karena ini bersifat universal, jadi konsep universal yang akan digunakan,” jelas Riezky, ditulis Selasa, (29/03/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan isu TPKS bisa terjadi oleh siapapun, terlepas dari agama, golongan, dan ras.
Senada dengannya, Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menekankan pembahasan RUU TPKS ini telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
Ia mengakui awal dari lahirnya RUU TPKS adalah akibat tingginya kasus TPKS yang dialami oleh perempuan dan anak, namun tidak tertangani dengan adil.
“Kami tidak mengabaikan bahwa kekerasan seksual ini bisa dialami oleh siapapun, termasuk juga laki-laki,” jelasnya.