MCMNEWS.ID – Penipuan ‘si kembar* Rihana dan Rihani sedang hangat dibicarakan. Polres Tangerang Selatan turut menerima enam laporan dugaan penipuan penjualan iPhone oleh ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.
Enam laporan tersebut berasal dari enam korban berbeda. Rihana dan Rihani dilaporkan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).
Galih menjelaskan, laporan tersebut berasal dari para korban yang mengaku tak kunjung mendapatkan iPhone seperti yang dijanjikan oleh ‘si kembar’ sesuai kesepakatan. Pelaku pun juga tak bersedia mengembalikan uang yang sudah disetor korban.
“Terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati, namun sampai batas waktu yang dijanjikan handphone tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” ujar Ipda Galih.
Ia menuturkan penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih mendalami laporan tersebut. Galih mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait laporan ini.
“Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa, dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan, sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap dia.
Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani ramai dibicarakan di sosial media terkait daksi penipuan penjualan iphone yang mereka lakukan Para korban ‘Si Kembar” tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp35 miliar.
Rihana Rihani merupakan seseorang yang awalnya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 yang berlokasi di Cempaka Putih, Ciputat.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan sudah menerima lima laporan polisi terkait aksi penipuan ini dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi berencana menjemput paksa ‘si kembar’ karena sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
“Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6) dikutip dari CNNIndonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, ‘si kembar’ ini melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga transaksi tunai ini dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan.
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi.