MCMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah yang berkaitan dengan perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dua bidang tanah itu berada di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum.
Barang yang dilelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan, yaitu dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 140 meter persegi dan 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Yuni Astuti.
“Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter persegi dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000,” kata Ali.
Untuk diketahui, dua bidang tanah yang dilelang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara pada APBD tahun anggaran 2013.
Kasus itu menjerat Yuni Astuti selaku Direktur PT Java Medika, kolega dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Wawan sendiri adalah suami dari eks Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Dua bidang tanah itu dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp 11,5 miliar.
Pelaksana lelangnya kata Ali, akan dimulai pada Selasa (26/4) pukul 10.15 WIB dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses website lelang.go.id.
Kemudian, batas akhir penawaran pada Selasa (26/4) pukul 10.15 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.
Kasus Wawan
Wawan dijatuhi hukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 58 miliar. Namun ini bukan kasus pertamanya.
Nama Wawan mulai mencuat pada 2013. Kala itu, Wawan yang juga adik Ratu Atut Chosiyah tersebut terjaring OTT KPK karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK. Terkait kasus suap tersebut, Wawan dihukum 5 tahun penjara.
Belakangan, ia terungkap kembali melakukan suap saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Ia menyuap Kalapas Sukamiskin agar bisa bebas izin keluar lapas.
Wawan dihukum 1 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait hal tersebut. Vonis dijatuhkan pada 12 Januari 2022.
Putusan itu sudah dieksekusi oleh KPK dengan menambahkan pidana tersebut terhadap Wawan. Bila ditotal, maka hukuman terhadap Wawan adalah 11 tahun penjara.