MCMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa dengan inisial TAKP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mencuat ini, di mana Tubagus menjadi tersangka ketiga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengatakan tersangka TAKP diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi administrasi serta penggelembungan biaya (mark-up) dalam proses pengadaan jasa pengelolaan sampah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syukron Yuliadi Mufti, selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), dan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel .
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TAKP langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).