MCMNEWS.ID – Klaim Denny Indrayana soal ‘bocoran’ putusan MK yang setujui kembali ke sistem pemilu tertutup menjadi polemik di masyarakat.
Berbagai pihak dari anggota DPR, Menteri hingga mantan Presiden ikut mengomentari hal tersebut. Namun apa yang menjadi kekhawatiran bila memang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengubahan sistem pemilu? Mari kita simak.
Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam Pemilu mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut poin-poin perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup dalan pemilu :
Pelaksanaan
Proporsional Terbuka
Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Proporsional Tertutup
Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Metode pemberian suara
Proporsional Terbuka
Pemilih memilih salah satu nama calon.
Proporsional Tertutup
Pemilih memilih partai politik
Penetapan Calon Terpilih
Proporsional Terbuka
Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
Proporsional Tertutup
Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Derajat Keterwakilan
Proporsional Terbuka
Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Proporsional Tertutup
Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
Tingkat Kesetaraan Calon
Proporsional Terbuka
Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Proporsional Tertutup
Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
Jumlah Kursi dan Daftar Kandidat
Proporsional Terbuka
Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh
Proporsional Tertutup
Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
Kelebihan
Proporsional Terbuka
-Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
-Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
-Terbangunnya kedekatan antar pemilih.
Proporsional Tertutup
Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
Mampu meminimalisir praktik politik uang.
Kekurangan
Proporsional Terbuka
-Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
-Membutuhkan modal politik yang cukup besar.
-Rumitnya penghitungan hasil suara.
-Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Proporsional Tertutup
_Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.
-Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
-Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.