MCMNEWS.ID – Promosi produk minuman keras Holywings Indonesia saat ini sedang ramai dibicarakan dan dikecam oleh publik. Bahkan banyak laporan yang masuk kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dikarenakan, terdapat dua unggahan promo minuman alkohol gratis untuk orang-orang bernama “Muhammad dan Maria” melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022), dan itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.
“Dicari yang punya nama Muhammad dan Maria, kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink Gratis. Never Stop Flying,” demikian bunyi iklan Holywings.
Dalam unggahan itu juga tertera caption dengan huruf kapital, “BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!”.
Unggahan tersebut mendapat banyak kecaman dari netizen, termasuk Anggota DPD RI, Fahira Idris. “Harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tulis Fahira di media sosialnya.
Atas perbuatannya, Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat akun Instagram resmi @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).
“Permintaan maaf terbuka. Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad & Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulisnya
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” lanjutnya.
Namun Fahira menilai, permintaan maaf yang telah disampaikan Holywings Indonesia tidak cukup menganulir kesalahan mereka.
“Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis,” ujarnya.
Selain kecaman dari fahira, laporan kepada pihak kepolisian pun sudah dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor), DKI Jakarta.
Dari laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Enam tersangka tersebut, berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi.
Setelah itu, Polda Metro Jaya menarik laporan terkait Holywings yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut ditarik mengingat ada dua laporan serupa di Polda Metro Jaya.
“Memang ada juga laporan diterima Polres Jaksel, tapi tentunya dengan adanya laporan ini di Polda Metro Jaya kita akan tetap proses laporan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
“Terkait dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik bahwa saya membenarkan hari ini Polda Metro Jaya terima dua laporan polisi dari dua kelompok berbeda. Di mana mereka melaporkan sebagai terlapor adalah pihak Holywings terkait apa yang di-upload di media sosial oleh Holywings yang dianggap menistakan agama tertentu,” lanjutnya.
Dua laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta. Polda Metro Jaya telah menerima kedua laporan tersebut.
Kedua laporan itu telah diterima oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mempelajari laporan kasus tersebut.
Laporan sudah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.