MCMNEWS.ID – Lebaran 2024 sebentar lagi akan kita jumpai. Di hari kemenangan tersebut, sudah pasti masyarakat Indonesia mempunyai budaya mudik atau pulang ke kampung halaman tercinta secara berbondong-bondong.
Untuk mengatur jalur mudik agar lancar dan aman, Polisi pun melakukan kebijakan ganjil genap selama mudik Lebaran 2024. Aturan ganjil genap mudik ini berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ganjil genap mudik Lebaran 2024 akan berlaku untuk arus mudik dan arus balik di tanggal-tanggal tertentu.
Polisi mengumumkan pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 April 2024.
“Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).
Dan pemudik yang melanggar jadwal ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran mulai 5 April 2024 bakal kena tilang elektronik.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penegakan aturan ganjil genap ini bertujuan agar kegiatan mudik 2024 bisa berjalan lancar.
“Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” ujarnya.
Berikut jadwal hingga lokasi pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan tol Jakarta-Cikampek berikut ini:
A. Arus Mudik
KM 0 – KM 141:
- 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
B. Arus Balik
KM 414 – KM 0
- 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Namun, aturan ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori tertentu. Berikut daftar kendaraan yang tidak berlaku dengan aturan ganjil genap:
A. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian
B. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
C. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
D. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
F. Kendaraan pemadam kebakaran.
G. Kendaraan ambulans.
H. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
I. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
J. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
K. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
L. Kendaraan angkutan barang.