MCMNEWS.ID | Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Dok: Parlementaria
MCMNEWS.ID – Politis Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan apresiasi PP Nomor 24 Tahun 2022 sebuah terobosan.
Heri Gunawan menilai ketika produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan adalah kemajuan di dunia perbankan.
“Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun,” kata Herigunawan.
“PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu memandang, regulasi populis ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM.
“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kendala UMKM saat ini diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022 ini dapat melegakan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan pemerintah bahwa Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya