MCMNEWS.ID | Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Dok: Parlementaria
Namun, sisa waktu yang tinggal dua tahun ini tampaknya akan sulit tercapai. Dengan kehadiran PP ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.
“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” kilah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
“Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan.” tambahnya.
Aturan tersebut juga diharapkan oleh Heri Gunawan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kehadiran PP ini diharapkan juga mampu memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia.
“Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen,” ungkapnya.
“Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan,” lanjut Heri.
Menurutnya langkah kedepan masyarakat perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang. Dengan edukasi tersebut aturan ini juga bisa segera aplikatif di lapangan.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya