MCMNEWS.ID – Ajudan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Syarif dimintai kesaksiannya terkait kasus laporan tuduhan ijazah Jokowi palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Kompol Syarif sudah periksa penyidik pada Kamis (3/7/2025).
“Kesaksiannya diperlukan untuk pendalaman materi,” kata Kombes Ade Ary Syam, Jumat (4/7/2025).
Informasi yang didapat menyebutkan, Kompol Syarif datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
Syarif mengaku diperiksa penyidik sebagai saksi atas laporan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Syarif tak merincikan terkait materi apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan telah selesai.
“Sudah selesai, saya sudah keluar dari Polda,” jelasnya.
Laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu ini sebelumnya dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait tuduhan ijazah palsu.
Lima orang terlapor itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.