MCMNEWS.ID | Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi. Kali ini, perempuan berinisial EL (33) diduga menjadi korban TPPO di Batam, Kepulauan Riau.
EL sendiri merupakan perempuan asal Jakarta yang dipekerjakan oleh seorang pria bernama J. Rusna di PT. Tugas Mulia kepada seorang majikan yang beralamat di Batam.
Namun, setelah 3 tahun bekerja, EL kedapatan mengidam penyakit, sehingga Majikan memulangkannya ke PT. Tugas Mulia.
EL sendiri sempat dibawa ke salah satu rumah sakit, namun fasilitas di rumah sakit tidak memadai. Kendati demikian, pelaku tetap membiarkan dan menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa memiliki keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang memadai.
Korban sendiri telah meninggal dunia di salah satu rumah sakit, setelah berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nasional (JarNas) TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan rasa keprihatinan dan memberikan meminta jajaran Polres Kota Batam untuk mengusut kasus tersebut.
Terlebih lanjut Saraswati, EL yang telah bekerja selama 3 tahu tersebut, tidak pernah menerima gajinya sepeserpun.
“Sudah seharusnya aparat penegak hukum berpihak pada korban dan memberikan keadilan bahkan saat korban telah meninggal. Mereka harus memproses kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban,” kata Saraswati kepada Mcmnews.id, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (23/6/2021).
“Kepolisian juga harus segera melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena saya percaya dengan modus bekerja seperti ini, pasti korban bukanlah yang pertama maupun yang terakhir mengalami hal serupa,” lanjutnya.
Menurut Saraswati, dalam kasus TPPO di Batam, pihak kepolisian dapat menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Bahkan bisa dikenakan hukuman berlapis dengan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keadilan bagi 1 korban bisa menjadi harapan bagi korban-korban lain dan langkah baik dalam pemberantasan perbudakan modern,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis kemanusiaan asal Batam, Romo Pascalis Saturnus, menduga praktik TPPO tidak hanya terjadi sekali di Batam.
Hal itu, menurut Romo, dikarenakan pelaku yang pernah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Kemungkinan ini bukan pertama kali hal ini dilakukan oleh yang terduga pelaku, J Rusna. Karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum,” tuturnya.
“Selain proses pidana terhadap pelaku, maka sangat diperlukan juga untuk melakukan pembubaran dan pencabutan izin beroperasi terhadap PT. Tugas Mulia, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” terangnya.