MCMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017. Tanah itu diduga berstatus sengketa saat proses pembelian berlangsung.
Informasi ini didalami saat KPK memeriksa Notaris Nur Meuthia Syavaranti pada Selasa, 31 Mei 2022. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Nur Meuthia Syavaranti (Notaris), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Nur Meuthia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Selasa, 31 Mei 2022. Selain Nur Meuthia, KPK juga memanggil satu Notaris lainnya yakni, Siti Zamzan.
Ali enggan memerinci status sengketa dalam pembelian tanah itu. KPK meyakini informasi ini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.
KPK sejatinya mau mendalami dugaan ini dari keterangan Notaris Siti Zamzam. Namun, dia mangkir saat dipanggil penyidik.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.