MCMNEWS.ID – Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, resmi dibuka. Sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang tersebut Mahkamah Konsitusi (MK) menolak eksepsi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
Selain mengadili sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berkewajiban mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu. Sebab, hal ini merupakan pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan MK harus memastikan penyelenggaraan pemilu tak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2E ayat (1) UUD 1945.
“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu,” kata Saldi Isra.
Paradigma itu telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani sengketa Pilpres 2014 dan 2019.
“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” jelas Saldi.
Atas argumentasi ini, MK menilai eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan eksepsi KPU tidak beralasan hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
“Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon,” ujar Saldi. Sidang pembacaan putusan berkaitan dengan pokok permohonan masih berlangsung.